Menurut dia, masuknya sejumlah perusahaan BUMN ke bursa merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan perusahaan milik negara, agar masyarakat dan publik semakin percaya pada kinerja perusahaan.
Karena, kata Rosan, ketika perusahaan BUMN dapat melantai di bursa maka pengawasannya bukan hanya dari pemerintah, namun diawasi lembaga lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), publik pemegang saham, dan masyarakat luas.
"Tahun 2027 kita sudah mengidentifikasi beberapa perusahaan untuk melantai ke bursa. Ini juga sebagai salah satu bentuk dari transparansi kita dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, karena kalau di bursa banyak yang memantau atau melihatnya, baik dari OJK, masyarakat dan yang berkepentingan lainnya," ujarnya.