NADIKABAR.COM — Santriwati lulusan Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Sleman, berinisial FN (21) dinikahkan siri usai kasus pemerkosaan pengurus ponpes berinisial NH alias GN terbongkar. Pihak keluarga menyebut korban dijebak.

"Kami membantah keras bahwa nikah siri itu adalah kesepakatan, karena tidak ada kesepakatan yang dilakukan secara murni antar para pihak dengan secara sukarela," ujar Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra saat dihubungi, Senin (14/9/2026).

"Nah yang menjadi catatan adalah pernikahan siri itu atau jebakan nikah siri itu menurut kami tidak atas persetujuan dari FN itu sendiri. Padahal FN itu sudah umur 21 tahun atau sudah dewasa," sambungnya.

Gusti menjelaskan saat kasus ini terungkap pada Juli 2026 lalu, ayah dan ibu korban tiba-tiba dijemput paksa oleh pihak ponpes sebelum korban dan pelaku nikah siri. Saat itu, orang tua korban belum mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan.

Gusti mengaku dapat informasi ini saat menggali keterangan dari korban, orang tua korban, hingga kakak kandung korban. Keterangan mereka pun identik satu sama lain.

"Pada pertengahan Juli itu, orang tua korban ini dijemput oleh perwakilan pondok pesantren menggunakan mobil. Ada sempat beberapa kali penolakan oleh orang tua korban karena posisi sedang berjualan," papar Gusti.

Gusti menyebut orang tua korban berulang kali dipaksa perwakilan ponpes untuk ikut pergi bareng tanpa diberitahu tujuannya. Orang tua korban pun diajak pergi dengan tergesa-gesa.