NADIKABAR.COM — Sebanyak 40 desa di Kabupaten Ciamis akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Pelaksanaannya mulai menggunakan sistem digital yang diterapkan di seluruh desa peserta, dengan total 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari 40 desa tersebut, sebanyak 39 desa memang masuk dalam agenda Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026. Sementara satu desa lainnya berasal dari Kecamatan Panumbangan. Desa tersebut sebelumnya belum berhasil melaksanakan Pilkades pada 2022 sehingga kembali diikutsertakan dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini.

Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan sosialisasi mengenai teknis pelaksanaan Pilkades, termasuk penerapan sistem digital.

"Hari ini kita melakukan sosialisasi bagaimana penyelenggaraan Pilkades. Perbup-nya sudah ada. Karena ada yang baru, kita menggunakan digitalisasi. Ini yang penting menjadi catatan, jangan sampai masyarakat malah khawatir atau takut karena belum tahu cara menggunakannya," kata Andang, Kamis (10/9/2026) di Aula Setda Ciamis.

Menurutnya, berbagai persoalan teknis akan dijelaskan dalam sosialisasi, termasuk bagaimana jika ada warga yang tidak memiliki telepon seluler atau ponsel pintar.