Saat hendak membeli cilung (aci digulung) di sekitar sekolahnya pada Rabu (2/9/2026) pagi, siswi tersebut diduga menjadi korban pencabulan oleh pedagang cilung. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat jam istirahat.
Korban awalnya menunggu pedagang cilung selesai melayani pembeli lain. Namun, setelah itu pedagang tersebut justru mendekati korban dan diduga menyentuh tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, bagian yang diduga disentuh oleh pelaku adalah area sensitif tubuh korban.
"Singkat ceritanya yaitu korban awalnya pada saat jam istirahat sekolah pukul 09.00 WIB, si korban hendak membeli cilung kepada seorang pedagang yang ada di sekitaran sekolahnya. Pada saat korban menunggu, pedagang tersebut selesai melayani pembelian lainnya, terduga pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tubuh si korban," kata Fadlillah, Rabu (2/9/2026).
Usai kejadian itu, kata Fadlillah, korban kembali ke kelas. Dia bahkan tidak jadi membeli jajanan tersebut dan memilih menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru.
Polisi kemudian turun tangan dan melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa.
"Ternyata setelah dicek dan diselidiki kembali, korban dari pedagang cilung ini ada sebanyak dua orang. Satu korban yang hari ini dan ternyata 2 tahun sebelumnya juga ada yang mengalami hal seperti itu," ujar Fadlillah.
Menurut Fadlillah, kedua korban merupakan anak perempuan yang masih bersekolah di sekolah yang sama. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, pedagang cilung berinisial S (60) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, S kini telah mendekam di sel tahanan. Dalam kasus ini, ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Untuk pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 415 dan Pasal 417, di mana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, hukuman penjaranya yaitu 9 tahun," kata Fadlillah.
Aksi seorang pria yang diduga mencuri pakaian dalam wanita di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, terekam kamera CCTV. Pria tersebut diketahui sehari-hari berjualan siomai bersama ayahnya.
Warga setempat, Unang Nurdiana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8) siang. Dalam rekaman CCTV, pria tersebut terlihat menggunakan celana pendek dan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX.
"Pas dilihat CCTV sudah lama sih, sekitar jam dua (siang), atau setengah dua apa jam duaan. Pakai celana pendek, pakai motor NMAX. Kelihatan di CCTV," kata Unang kepada NadiKabar, Kamis (3/9/2026).
Rekaman CCTV tersebut viral di media sosial Facebook. Unang yang melihat rekaman itu mengaku mengenali sosok pria tersebut sebagai penjual siomai.
"Pas dilihat CCTV, dimasukin ke Facebook. Langsung pas saya kenal orangnya, 'Ini penjual somay'," ujarnya.
Menurut Unang, pria tersebut diketahui tinggal mengontrak di Dusun Pasantren, Desa Beusi, Kecamatan Ligung. Sementara lokasi dugaan pencurian berada di sebuah kos-kosan di Desa Gandawesi, tepatnya di Blok Senen.
Sehari-hari, pria tersebut berjualan siomai bersama ayahnya dengan cara berkeliling. Namun, menurut Unang, pria itu lebih sering mangkal di sekitar depan salah satu minimarket di Desa Gandawesi.
Setelah mengenali pria dalam rekaman CCTV, Unang kemudian berupaya menemui yang bersangkutan. Saat itu, dia kebetulan melihat pria tersebut melintas menggunakan sepeda motor.