"Ia juga mem-posting barang bukti yang seakan-akan merupakan senjata api, tetapi setelah kita cek itu murni mainan dan tidak berfungsi untuk melakukan penembakan. Ini adalah salah satu cara untuk meyakinkan korban," ungkapnya.
Sementara itu, Polres Sidrap menanggapi 12 passobis yang dibongkar Polda Jabar. Polres Sidrap menilai langkah Polda Jabar adalah hal yang wajar karena seluruh korban berdomisili di wilayah Jawa Barat.
"Kebetulan memang ada laporan polisinya di Jawa Barat," kata Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda dalam konferensi pers, dikutip Kamis (27/8).
Belakangan, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif merespons stigma negatif yang mengaitkan daerahnya dengan 'sarang' passobis. Syahar mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah upaya pendekatan untuk mengembalikan citra Sidrap menjadi lebih positif.
"Tentu stigma negatif yang beberapa minggu ini itu beredar di media sosial. Saya sebagai Bupati Sidrap, apresiasi dan mendukung para penegak hukum untuk menindak para pelaku aktivitas penipu online atau sobis," kata Syahar kepada wartawan, Jumat (4/9).
Syahar menegaskan Pemkab Sidrap tidak akan melindungi pelaku jika memang terbukti melakukan tindak pidana. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Kalau ada sesuatu yang dilihat yang tidak baik dan itu terkait dengan unsur negatif terutama penipuan online segera datang dilaporkan ke aparat penegak hukum," paparnya.
Dia mencontohkan laporan penipuan yang baru-baru ini ditindaklanjuti aparat. Menurutnya, korban dalam kasus tersebut merupakan warga Sidrap, namun lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku berada di Kabupaten Wajo.
"Dua hari lalu begitu ada laporan masuk dan langsung Pak Kapolres bergerak dan ternyata lokasi yang kena tipu orang Sidrap, lalu didapatkan lokasi titiknya di Wajo dan KTP-nya pun bukan orang Sidrap. Nah, maka Pak Kapolres sudah meneruskan dan saya sampaikan, kalau soal ini menjadi domain penegak hukum, kami siap mendukung," ungkapnya.
Syahar menegaskan Pemkab Sidrap tidak akan melindungi pelaku jika memang terbukti melakukan tindak pidana. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.