NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI sedang membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran petugas haji 2027 berlangsung selama tujuh hari hingga 31 Agustus 2026.

Dengan ini, calon petugas haji hendaknya segera menyiapkan syarat-syarat pendaftaran, terutama surat rekomendasi.

Berdasarkan panduan Syarat Pendaftaran Seleksi PPIH Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M yang diterbitkan Kemenhaj, surat rekomendasi petugas haji adalah salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi, baik bagi calon PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi.

Dokumen surat rekomendasi berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pelamar mendapat dukungan dan pengakuan dari instansi, lembaga, atau organisasi terkait. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa pelamar dianggap memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan integritas yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pelayanan haji dengan amanah.

Umumnya, surat rekomendasi berisi pernyataan resmi dari pimpinan instansi, lembaga, atau organisasi mengenai kemampuan dan keterampilan calon petugas haji. Dokumen ini juga memuat informasi dasar, seperti identitas pelamar, jabatan, pengalaman kerja, hingga kualitas atau kompetensi yang relevan dengan tugas haji: misalnya kemampuan berkomunikasi, menguasai bahasa Arab atau bahasa Inggris, kepemimpinan, ketelitian, dan penguasaan teknologi dan administrasi.

Secara umum, tidak ada format khusus yang wajib digunakan. Hal ini karena setiap instansi, lembaga, atau organisasi biasanya memiliki format tersendiri. Kendati demikian, berikut adalah beberapa contoh surat rekomendasi dari instansi, lembaga, atau organisasi yang dapat dipakai:

Perihal: Rekomendasi Menjadi Petugas Haji

Nama: [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]

Jabatan: [Jabatan Pemberi Rekomendasi]

Lembaga/Instansi: [Nama Lembaga/Instansi Pemberi Rekomendasi]

Alamat: [Alamat Pemberi Rekomendasi]

Telepon: [Nomor Telepon Pemberi Rekomendasi]