NADIKABAR.COM β Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Indonesia Deni Friawan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan perlu diarahkan tidak hanya untuk memperkuat perlindungan pekerja formal, tetapi juga memperluas kesempatan dan perlindungan masyarakat pencari kerja ke sektor formal.
βKarena itu membahas RUU Ketenagakerjaan konstituennya bukan sekadar orang yang hari ini telah bekerja khususnya di sektor formal, tapi juga harus melihat bahwa undang-undang ini juga perlu untuk pencari kerja dan pekerja yang informal, yang juga nanti akan terkena dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap adanya undang-undang ini,β kata Deni dalam diskusi CSIS mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Denny mengatakan saat ini pasar kerja Indonesia menghasilkan terlalu sedikit pekerjaan formal dengan hampir 60 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal yang umumnya memiliki tingkat perlindungan dan upah relatif lebih rendah. Sedangkan perlindungan legal yang ada hanya melindungi atau menjangkau sebagian kecil dari pekerja.
Menurut dia, penguatan formalitas dan perlindungan perlu berjalan secara bersamaan. Dengan demikian, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang sudah berada dalam hubungan kerja formal, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan semakin banyak pekerja memperoleh pekerjaan formal.