NADIKABAR.COM — Tim investigasi yang dibentuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar telah melakukan audit di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait meninggalnya bayi yang merupakan cucu anggota DPR RI Taufan Pawe (TP). Pelayanan di rumah sakit tersebut diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Secara umum SOP-nya dibenahi terus pemenuhan standar SDM (Sumber Daya Manusia). Itu dua kata kunci (temuan tim investigasi)," ujar salah satu anggota tim investigasi yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi NadiKabar, Senin (31/8/2026).

Dia mengatakan selain SOP pelayanan dan SDM, sarana dan prasarana rumah sakit juga menjadi sorotan. Tata kelola rumah sakit ibu dan anak itu juga menjadi atensi tim investigasi.

"Sebenarnya banyak temuan sebenarnya. Tadi kan secara umum sudah SOP dan SDM terus sarana prasarana, dan termasuk juga tata kelola," katanya.

Dia menuturkan pihak rumah sakit sebenarnya sudah berupaya memenuhi SDM yang baik namun belum sesuai standar. Sementara SOP pelayanan yang berjalan di rumah sakit disebut ada kekeliruan.

"Jadi SDM dia harus benahi kembali. Kalau kita bicara SDM kan banyak yang dia harus penuhi, dia mungkin siapkan tapi tidak sesuai standar. Terus SOP itu menyangkut masalah alur pelayanan, ini kan ada yang salah," jelasnya.

Sedangkan aspek sarana dan prasarana, berdasarkan hasil investigasi dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Pasalnya terdapat ruangan yang sempit termasuk fasilitasnya.

"Ketiga sarana dan prasarana rumah sakit juga tidak memenuhi, tempat yang terlalu sempit dan apa-apa. Tidak sesuai dengan permenkes dan macam-macam," ungkapnya.

"Terus terakhir tata kelola manajemen pelayanan, ada alurnya tapi tidak lengkap, makanya harus diperbaiki," lanjutnya.

Dia menambahkan Dinkes Makassar telah melayangkan surat ke RS Paramount untuk segera melakukan pembenahan berdasarkan hasil temuan tim. Izin rumah sakit ibu dan anak itu terancam dicabut jika temuan tim investigasi tidak dibenahi.

"Sudah ada surat dari Dinkes Kota Makassar 7×24 jam untuk membenahi secara internal. Kalau tidak maka izin operasional akan dicabut. Iya kalau tidak keluar izinya ditutup. Diberikan batas waktu 7x24 jam di mulai per 31 Agustus 2026," bebernya.

Terpisah, Direktur RS Paramount Makassar Muhammad Muhammad Nadjib saat ditemui tidak banyak memberikan tanggapan terkait temuan tim investigasi tersebut. Dia mengaku masih sibuk membuat laporan.

"Saya masih bikin laporan dulu," ucap Nadjib saat ditemui di masjid halaman Kantor Bulog Sulselbar, Senin (31/8).

Diketahui, bayi yang meninggal merupakan anak dari pasangan anggota DPRD Kota Parepare Muhammad Ilhamsyah Taufan dan istrinya, Nura Adiva Paradiba. Sementara Ilhamsyah merupakan putra dari Taufan Pawe.

Bayi tersebut awalnya dilahirkan melalui persalinan caesar di RSIA Paramount Makassar, Senin (10/8). Cucu Taufan Pawe itu awalnya lahir dengan kondisi fisik sehat.

Selang tiga hari, pihak RS memberikan persetujuan pulang kepada bayi dan orang tuanya. Namun bayi tersebut mendadak mengalami perubahan pada fisiknya, salah satunya bagian bibir bayi membiru.

Orang tua bayi sempat menyampaikan keluhan atas perubahan fisik anaknya. Kendati begitu, pihak RS dianggap tidak memberikan tindakan yang signifikan.

Gejala yang dialami bayi membuatnya meninggal dunia di RSIA Paramount Makassar, Kamis (13/8). Bayi meninggal sebelum dipulangkan orang tuanya dari rumah sakit.