NADIKABAR.COM — Remaja perempuan berinisial LA (17) dibakar neneknya, M (64) karena tak mau menjemput di Depok. Korban mengalami koma dengan luka bakar 80 persen.

"(Korban) belum sadar. Koma," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2026).

Tamar mengatakan nenek juga sempat menyesal setelah membakar cucunya.

"Iya ada penyesalan si nenek," ujarnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10), pukul 13.40 WIB, di Bojongsari, Depok. Kejadian bermula saat M meminta sang cucu menjemputnya di rumah temannya.

"Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya," ucapnya.

Setiba di rumah, nenek mendapati cucunya sedang bermain ponsel. Sang nenek pun memarahi cucunya.

Tak sampai di situ kekesalan si nenek. Karena murka, ia kemudian mengambil minyak tanah dan menyiram tubuh cucunya.

"Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelasnya.

Seketika api menyambar tubuh cucu hingga berteriak kesakitan. Sang nenek juga sempat membantu memadamkan api untuk menyiramkan air ke tubuh korban.

"Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban," jelasnya.

Korban langsung dibawa ke RS Fatmawati guna penanganan medis. Korban mengalami luka bakar 80 persen setelah dibakar pelaku.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.