NADIKABAR.COM — Aksi pria asal Dompu berinisial SR mencuri 18 bungkus rokok di sebuah warung di Mataram berujung terungkapnya identitasnya sebagai buronan kasus pencurian motor (curanmor).

SR sebelumnya tertangkap basah mencuri rokok di sebuah warung di Lingkungan Timbrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (31/8/2026). Setelah dikembangkan, polisi mengetahui SR ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumbawa Barat.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi mengatakan SR merupakan buronan Polsek Maluk, Sumbawa Barat, dalam kasus curanmor.

"Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa SR merupakan buronan kasus curanmor (pencurian motor) di wilayah Maluk," ucap Amrozi, Jumat (4/9/2026).