Pada Senin (22/12/2025), majelis hakim membacakan putusannya. Hakim mengabulkan eksepsi dari Gibran dan KPU. Hakim menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar hakim.

Pada September 2026, persoalan ijazah Gibran kembali digugat. Kali ini, Denny Indrayana dkk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendaftaran cawapres 2024. Mereka meyakini surat itu diterbitkan secara tidak benar.

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, yaitu:

3.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;3.2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;3.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan3.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat;7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambatlambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat yang digunakan Gibran saat mengurus surat penyetaraan pendidikan ke Kemendikbud pada 2019. MK menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan berdasarkan certificate of attendance, bukan ijazah.

Meski demikian, MK tidak menerima gugatan pemohon. Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pilpres.

Gugatan yang Masih Bergulir di PTUN

Gugatan terkait ijazah Gibran juga masih bergulir di PTUN. Dilihat dari situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT.

Penggugat ialah PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat ialah Dirjen Pendidikan Menengah da Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah (sesuai Posita I);3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengandung cacat substansi karena tidak berdasar dokumen primer (sesuai Posita IV), cacat prosedur karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik sebagaimana disyaratkan (sesuai Posita V), serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Persamaan Perlakuan (sesuai Posita II, IV, dan VI);4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 secara total dan permanen, serta menghapusnya dari buku register negara, dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;5. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif Penggugat tertanggal 11 Februari 2026 (Bukti P-6), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (sesuai Posita II);6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya atas perkara ini.