NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2027. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026.

Di tim redaksi deretan tanggal merah yang ditetapkan, momentum perayaan hari besar keagamaan mendapat jadwal libur paling lama, terlebih jika jatuhnya beriringan.

Melalui SKB tersebut, terdapat penetapan libur dua hari besar keagamaan yang berdekatan, sehingga memberikan potensi libur panjang atau long weekend. Libur terbanyak dalam rangka peringatan hari besar Islam.