Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.

Masyarakat perlu membedakan hari libur nasional dengan cuti bersama. Untuk instansi pemerintah dan ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Khusus ASN, pemerintah masih akan menetapkan cuti bersama melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi ASN 2027 akan disusun setelah SKB Tiga Menteri ditetapkan.