NADIKABAR.COM — Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 resmi dikeluarkan pemerintah. Di dalamnya tercantum 18 libur nasional dan 8 cuti bersama.

Dilihat dari laman resmi Kemenko PMK, SKB 3 Menteri 2027 ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. SKB itu ditetapkan di Jakarta, 15 September 2026.

Jadi, ada berapa hari libur Lebaran 2027 dalam SKB 3 Menteri terbaru? Cek rincian lengkapnya di bawah ini, yuk!

Seperti sudah disinggung di atas, ada 18 libur nasional sepanjang 2027. Berikut daftarnya: