Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Daftar Libur Nasional-Cuti Bersama di SKB 3 Menteri 2027, Lebaran Berapa Hari?
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 resmi dikeluarkan pemerintah. Di dalamnya tercantum 18 libur nasional dan 8 cuti bersama.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 14:31 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 resmi dikeluarkan pemerintah. Di dalamnya tercantum 18 libur nasional dan 8 cuti bersama.
Dilihat dari laman resmi Kemenko PMK, SKB 3 Menteri 2027 ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. SKB itu ditetapkan di Jakarta, 15 September 2026.
Jadi, ada berapa hari libur Lebaran 2027 dalam SKB 3 Menteri terbaru? Cek rincian lengkapnya di bawah ini, yuk!
Seperti sudah disinggung di atas, ada 18 libur nasional sepanjang 2027. Berikut daftarnya:
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.