NADIKABAR.COM — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) keluarkan imbauan pembelajaran jarak jauh (PJJ). PJJ bisa dilakukan oleh perguruan tinggi di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK).

Melalui surat 806/DST/B.B2/DT.00.01/2026, Kemdiktisaintek meminta pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di wilayah terdampak, khususnya DKI Jakarta, Banten, dan Lampung dapat mengalihkan semua perkuliahan tatap muka menjadi dalam jaringan (daring). Dengan begitu, mahasiswa bisa belajar dari rumah tanpa perlu berkegiatan di luar ruangan.

Sejak aturan keluar, berbagai ketentuan PJJ telah dirilis oleh berbagai PTN. Dikutip dari masing-masing kampus, Selasa (8/9/2026) berikut ini informasinya.

Ketentuan PJJ atau kuliah daring di Itera disampaikan melalui Surat Edaran Rektor Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Kegiatan Akademik dan Layanan di Lingkungan Itera. PJJ di Itera disampaikan dimulai dari Senin, 7 September 2026 hingga kondisi GAK membaik.

Tak hanya mahasiswa, seluruh dosen dan tenaga kependidikan juga bisa melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) seperti yang dikutip dari Instagram program studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Itera.

Jika dosen dan tenaga kependidikan memiliki tugas yang harus dilaksanakan secara langsung, kegiatan diperbolehkan dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan. Kebijakan PJJ akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi dan situasi GAK.

Unila menjadi PTN kedua di Lampung yang menerapkan aturan PJJ imbas erupsi GAK. PJJ digelar hingga Selasa, 8 September 2026 bagi mahasiswa.

Meskipun mahasiswa PJJ, pimpinan Unila tetap diminta hadir di kampus untuk memastikan layanan dan kegiatan pembelajaran berjalan dengan baik. Sedangkan bagi tenaga kependidikan (tendik), mereka diatur masuk secara bergiliran.

Aturan ini disampaikan melalui Instagram resmi Unila oleh Rektor Prof Dr Ir Lusmeilia Afriani.

Polinela juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4443/DST/PL15/LL2026 terkait kondisi erupsi GAK. Berdasarkan kondisi yang ada, Polinela memutuskan untuk menerapkan PJJ bagi mahasiswa pada 8-9 September 2026.

Kegiatan praktikum juga diminta untuk dilakukan secara daring. Namun, jika tidak memungkinkan, Polinela meminta praktikum diganti pada waktu lainnya selama masa pembelajaran Semester ganjil.