Asep mengatakan tiga tersangka ini memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri.

Menurutnya terdapat beberapa nomor yang disadap danΒ dimasukan dalam sistem tanpa verifikasi.

"Kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakkan hukum berdasar UU yang berlaku," ujar Asep.