NADIKABAR.COM — Surat dakwaan kasus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim mengungkap adanya sosok Menteri "RAMA" yang menerima aliran uang senilai Rp40 juta per minggu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya menjelaskan uang dimaksud merupakan permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau "uang loket".

"Pada sekitar bulan Oktober–November 2024 atau setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi di ruangannya dan menyampaikan permintaan tersebut," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Adapun "uang loket" diduga merupakan biaya pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon atau biro jasa untuk diberikan kepada beberapa pihak atau pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Menteri RAMA, terdapat beberapa pihak yang diberikan bagian uang itu, yakni sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan, ajudan menteri Rp25 juta setiap minggu, serta Sekretaris Kenderal Kementerian Imipas Rp50 juta setiap bulan.