NADIKABAR.COM — Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk alokasi bulan Juli 2026 cair secara bertahap mulai 4 September 2026. Total penerima sebanyak 661.209 murid.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam unggahan resminya menggarisbawahi, dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dapat dicairkan jika telah memenuhi semua proses.
Proses yan dimaksud yaitu pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta. Jika sudah, murid atau wali murid dapat mengecek pencairan dana bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakart ini pada rekening masing-masing.
Dana personal per bulan: Rp 250.000
Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 130.000