NADIKABAR.COM — Platform dompet digital, DANA, menanggapi modus fraud atau kejahatan digital yang saat ini tengah ramai diperbincangkan warganet terkait dengan pembobolan kartu kredit lewat penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR pada dompet digital DANA.
Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dari modus tersebut sekaligus menjelaskan tidak lanjut yang telah diambil perusahaan.
"DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," kata Olavina dalam keterangannya yang diterima, Selasa.
Secara lebih detail ia menjelaskan bahwa DANA telah memblokir akun-akun dompet digital di layanannya yang terindikasi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Untuk para korban, DANA juga telah berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk pengembalian dana secara penuh, sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi.
Platform dompet digital itu juga menjanjikan penguatan langkah keamanan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Olavina menyampaikan arahan bagi para korban yang telah terdampak untuk melakukan beberapa langkah agar bisa mendapat pengembalian dana maupun limit.