"Oleh karena itu, dalam hal dokumen definitif telah ditandatangani dan menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat bagi para pihak, Perseroan akan mengikuti dan mematuhi ketentuan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Be 3/4 Kepentingan dan transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana relevan," tutup Manajemen VKTR.
Sebagai informasi, VKTR merupakan perusahaan afiliasi BNBR. VKTR bergerak di bidang usaha kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk perdagangan kendaraan dan komponennya, jasa perawatan, perakitan, serta industri suku cadang melalui perusahaan anak.