"Dan disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang-lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui kedua pelaku setidaknya telah meraup belasan juta rupiah dari hasil memperjualbelikan konten porno tersebut.

"Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta," jelasnya.