NADIKABAR.COM — Pasar kerja global menawarkan ratusan ribu lowongan kepada pekerja migran Indonesia, tetapi sebagian besar belum berubah menjadi penempatan. Bagi Indonesia, persoalannya bukan lagi sekadar mencari pasar, melainkan mengubah permintaan tenaga kerja menjadi pekerjaan yang sesuai dan bernilai lebih tinggi.

Berdasarkan Sistem Informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) per 20 September 2026, terdapat 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif. Sebanyak 216.236 lowongan atau 73,93 persen masih belum terisi. Angka itu memperlihatkan jarak antara permintaan yang sudah teridentifikasi dan kemampuan sistem penempatan mengubahnya menjadi pekerjaan nyata.

Jarak tersebut tidak dapat dibaca sebagai satu masalah tunggal. Sebagian lowongan dapat tertahan karena proses rekrutmen, dokumen, persyaratan negara tujuan, atau kapasitas administrasi. Di Turki, misalnya, sekitar 30.000 permintaan tenaga kerja yang telah diverifikasi belum sepenuhnya terpenuhi karena kapasitas pemprosesan visa hanya sekitar 12.000-15.000 per tahun.

Angka lowongan yang belum terisi tetap penting karena menunjukkan ruang yang perlu ditelusuri dalam proses penempatan. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani menegaskan bahwa penyiapan pekerja tidak berhenti pada pelatihan, tetapi kompetensi harus terhubung dengan kebutuhan industri dan berujung pada penempatan.

Artinya, titik pentingnya bukan lagi sekadar berapa banyak calon pekerja dilatih, melainkan seberapa jauh pelatihan itu menghasilkan penempatan pada pekerjaan yang memang membutuhkan kompetensi tersebut. Di titik itu, kualitas sistem dapat dilihat dari hasil yang mengikuti setiap tahap, bukan hanya dari jumlah program yang dijalankan.