NADIKABAR.COM — Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kini, Tito menetapkan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

"Kemarin sudah saya tandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa dan mengangkat wakil bupati sebagai Plt Bupati," kata Tito seusai acara di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Tito menjelaskan, keputusan pemberhentian Husniah sesuai dengan usulan DPRD Kabupaten Gowa. Hal itu diputuskan setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian Bupati Gowa.

"Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan," jelasnya.

Tito mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menunjuk bupati definitif sebagai pengganti Husniah. Ia menyebut hal itu harus melalui usulan dari DPRD setempat.

"Kami enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif," katanya.

Dia menerangkan, kursi Wakil Bupati akan kosong apabila Darmawangsyah telah ditetapkan sebagai bupati definitif. Selanjutnya, akan ada usulan calon dari parpol pengusung untuk diangkat menjadi Wakil Bupati.

"Nah, nanti wakilnya kosong. Wakilnya kosong, bisa diisi. Yaitu dua, diusulkan dua pasangan calon, dua calon, dari gabungan partai yang mendukung dia saat itu. Nanti baru diparipurnakan lagi, bisa voting, bisa aklamasi. Itu baru diajukan lagi ke Kemendagri," ucapnya.