NADIKABAR.COM — Fiji menetapkan status darurat kasus infeksi Virus Imunodefisiensi Manusia (HIV). Kasus penyebaran infeksi HIV telah menjadi krisis kesehatan nasional dan mencapai skala epidemi.
Keputusan itu diumumkan pemerintah negara kepulauan di Pasifik tersebut pada awal pekan ini. Pemerintah Fiji tengah mengerahkan seluruh unsur untuk merespons lonjakan kasus HIV dan melindungi masyarakat di seluruh negeri.
Sepanjang 2025, Fiji mencatat 2.016 diagnosis baru HIV. Jumlah kasus ini 16 kali lipat dibanding catatan kasus pada 2019.
Angka itu menunjukkan virus tak lagi terbatas pada kelompok berisiko tinggi, seperti pengguna narkoba dan pekerja seks, tetapi mulai menyebar ke masyarakat yang lebih luas. Setidaknya, satu dari 60 orang dewasa terinfeksi HIV.
Pemerintah Fiji menyebut prevalensi HIV yang diketahui di kalangan orang dewasa hampir tiga kali lipat dalam lima tahun terakhir. Fiji berpopulasi lebih dari 900 ribu jiwa.
"Diperkirakan satu dari setiap 60 orang dewasa kini hidup dengan HIV, dibandingkan satu dari 167 orang lima tahun lalu," kata pemerintah, dilansir Deutsche Welle (DW), Jumat (18/9/2026).
Sementara, di kalangan perempuan hamil, setidaknya dua dari setiap 100 orang hidup dengan HIV. Pemerintah Fiji juga memperingatkan bahwa 59 bayi lahir dengan HIV pada 2025, dan 18 di antaranya meninggal sebelum berusia satu tahun.
Pemerintah Fiji menyatakan peningkatan jumlah kasus karena pemeriksaan HIV yang diperluas sehingga ada penemuan kasus-kasus yang sebelumnya mungkin tidak terdeteksi. Pemerintah mencatat pengawasan terhadap HIV sempat melambat sekitar satu dekade lalu.