"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Prasetyo mengatakan tindakan tersebut juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Dia menilai tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara merupakan tindakan serius, terlebih karena hal-hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.