NADIKABAR.COM — Pemkab Buleleng berpacu dengan waktu untuk mencari solusi permanen mengatasi persoalan sampah di TPA Bengkala. Setelah mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena masih menerapkan sistem open dumping, Pemkab Buleleng kini mengkaji dua teknologi pengolahan sampah, yakni Refuse Derived Fuel (RDF) dan pirolisis.
Pemkab Buleleng diberi batas waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Bengkala. Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah menerapkan sistem controlled landfill sambil menyiapkan teknologi pengolahan sampah untuk jangka panjang.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan belum ada keputusan mengenai teknologi yang akan dipilih. Kajian dilakukan untuk memastikan teknologi tersebut sesuai dengan karakteristik sampah dan kebutuhan daerah.
"Apakah kami akan mengolah sampah secara mekanikal, mekanikal kan akan membuat RDF, ataukah ada yang menawarkan pirolisis. Jadi mana yang lebih baik untuk dipilih nanti," kata Sutjidra, Selasa (1/9/2026).
Menurut Sutjidra, controlled landfill masih memungkinkan diterapkan dalam jangka pendek karena kapasitas lahan TPA Bengkala masih tersedia. Saat ini, terdapat sekitar 7,5 hektare lahan yang dapat dimanfaatkan.
"Luas lahannya masih cukup luas, lagi 7,5 hektare. Sehingga kalau dibuatkan lubang sedikit, ditimbun, itu masih mencukupi," ujarnya.