"Jadi intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan mau menamai apa. Itu sebabnya kemudian...," lanjut dia.
Bob Hasan menyebut setuju dengan Wamensesneg. Ia mengusulkan penulisan berupa badan setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab terhadap presiden.
Bob pun meminta perdebatan di Baleg DPR tidak diperpanjang lagi. Waka Baleg Iman Sukri pun mengusulkan Pasal 11 di RUU tersebut untuk dilewati.
Masukan juga datang dari anggota Baleg yang lain, Benny K Harman. Ia meminta pemerintah mendiskusikan dahulu terkait nomenklatur nama tersebut. Dalam kesempatan ini, Wamensesneg meminta supaya nomenklatur jangan diatur oleh DPR.
"Betul, betul, Pak. Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," ujar Bambang.
"Iya, iya. Supaya Bapak jelaskan, supaya nanti tidak... kawan-kawan di sini tidak berprasangka, Pak. Karena hukum itu logis dan sistematis," tutur Bob menimpali.
Sejumlah anggota Baleg tetap meminta agar nomenklatur diterapkan di UU Reforma Agraria. Wamen Bambang lalu meminta agar persoalan nomenklatur di-pending.
"Mohon izin, Pak, ini karena ini kami sudah lapor ini sudah disetujui, dan kemarin sekarang dibuka lagi ya, Pak. Kami mohon waktu, Pak, untuk konsultasi karena, kalau nggak, kami nggak berani mutusin ini, Pak. Jadi kami pending saja, Pak. Terima kasih, Pak," tutur Bambang.
"Iya, Pak, sama-sama, sambil konsultasi kita lanjut ke DIM 297 ya," jawab Iman Sukri.