NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan DPR bisa menggunakan mekanisme pansus atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket," ujar Deddy Sitorus dalam pernyataannya yang disebarkan kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Deddy mengatakan putusan MK menjadi dasar untuk melihat kembali persoalan syarat administrasi pencalonan Gibran. Dia mengatakan hal terpenting dari putusan MK ialah fakta bahwa Gibran tak memiliki ijazah SMA atau setara.
"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," ujarnya.
Dia mengatakan hal itu patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Deddy mengatakan karena Gibran telah terpilih sebagai wakil presiden, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.