NADIKABAR.COM — Pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ahmad Dedi alias Dedi Congor dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dedi membantah pernah menjadi staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun stafsus Menko Polhukam.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Awalnya, Dedi mengatakan sudah menjadi PNS di Dirjen Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 1993. Dia kini menjabat sebagai pegawai fungsional di Direktorat Fasilitas.

"Nah, kaitan dengan tupoksi Bapak di bagian tadi apa saja, Pak? Tugas Bapak apa saja?" tanya jaksa.

"Cuman untuk menganalisa aturan kalau memang ada yang perlu dianalisa, atau merevisi aturan kalau ada yang ada revisi," jawab Dedi.

"Saya tidak punya staf, saya tidak punya otoritas, saya tidak punya wewenang apa pun," lanjutnya.

Dedi membantah pernah menjadi staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Dia juga membantah pernah menjadi staf khusus (stafsus) Menko Polhukam.

"Saksi pernah menjadi staf khusus Kepala BIN?" tanya jaksa.

"Tidak. Kemudian staf khusus Menko Polhukam?" tanya jaksa.

"Nah, ini (BAP) yang poin F dan G. Bisa gimana ini sampai ada jawaban ini dan tidak ada koreksi? Bisa tolong disampaikan?" tanya jaksa.

"Nah, saya ini saya mungkin terlewat, Pak. Pada saat penyidikan, saya sampaikan sama penyidik waktu itu, saya kenapa mungkin disebutkan mereka staf khusus BIN," ujar Dedi.

"Jangan kata mungkin, Pak. Di sini kita tidak boleh kata mungkin, yang Bapak ketahui saja," timpal jaksa.

"Oh, ya. Kenapa mereka sebutkan saya staf khusus BIN, karena dari informasi yang beredar dibilangkan. Saya bilang, fakta yang saya ada di saya tidak punya Keppres sebagai staf khusus. Saya tidak pernah terima gaji sebagai staf khusus. Jadi dengan begitu, saya bukan staf khusus," jawab Dedi.

"Baik. Itu yang di BIN. Kemudian untuk yang di Kemenko Polhukam apakah sama juga?" tanya jaksa.

Jaksa lalu mendalami terkait foto id card Dedi di BIN dan Kemenko Polhukam. Dedi mengaku pernah mengirim foto ID card namanya bergelar SE untuk lucu-lucuan ke beberapa temannya termasuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan

"Kalau saksi punya ID, ID card di, baik itu di BIN, di Kemenko, ada?" tanya jaksa.

"Hah? Coba diingat-ingat," pinta jaksa.

"Tidak ada, Pak. Tapi saya pernah dapat terima gambar foto ID saya dengan menyebut saya SE, Pak. Saya SH gitu," jawab Dedi.

"Baik. Nah, kemudian foto ID itu saksi kirimkan ke mana?" tanya jaksa.

"Ya saya waktu terima itu, Pak, saya buat sebenarnya buat lucu-lucuan saja, Pak. Saya kirim ke beberapa teman lah," jawab Dedi.