Aksi tersebut berlangsung di tengah kecaman internasional terhadap operasi militer Israel di Gaza, kebijakannya di Tepi Barat, serta serangannya terhadap Lebanon dan Suriah.

Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB pada September 2025 menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, namun Israel menolak temuan tersebut.

Selain itu, Netanyahu juga menjadi subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang diterbitkan pada 21 November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Sementara itu, perwakilan Amerika Serikat, Jerman, Argentina, Hungaria, Serbia, Ukraina, Ceko, dan Yunani tetap berada di ruang Sidang Umum PBB selama Netanyahu berpidato.

Inggris, Prancis, Irlandia, Belgia, dan Norwegia, yang hubungan dengan Israel semakin tegang terkait Gaza, juga tetap mengirimkan perwakilan di ruangan, demikian pula delegasi Uni Eropa.