Saat membuka rapat, Dasco mengatakan delegasi masyarakat itu berjumlah 139 orang, yang di antaranya tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, serta Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan RUU tersebut menjadi ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan dengan tuntas.

Menurut ia, persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi, serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas.