NADIKABAR.COM — Artis Kalisa Putri baru saja meraih pencapaian penting dalam perjalanan hidup. Ia resmi dilantik dan mengucap Wisuda Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Oktober lalu.
Pelantun Queen Is Back itu mengatakan prosesi Wisuda Sumpah Advokat dipilih digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena menyesuaikan dengan domisili KTP miliknya yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Untuk bisa berada di titik sekarang, ia mengaku harus melewati perjalanan yang tidak sebentar.
"Beberapa di antaranya yaitu wajib Sarjana Hukum, lalu daftar dan ikut Pendidikan Profesi Advokat, dan harus lulus dengan nilai yang sudah ditentukan. Setelah selesai pendidikan, daftar lagi UPA (Ujian Profesi Advokat) wajib Lulus. Setelah itu harus sudah pernah magang minimal 2 tahun di kantor hukum, dan banyak lagi persyaratan lain yg harus dilengkapi sebelum daftar Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi sesuai KTP domisili," ujarnya saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).
Di hari pelantikan yang krusial itu, Kalisa Putri mengatakan sempat dihadapkan pada pilihan sulit. Ia terpaksa membatalkan keterlibatannya dalam ajang fashion show di Paris, Prancis.