NADIKABAR.COM — kucingan tim redaksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan kampus makin pelit. Sanksi denda yang tergolong murah disinyalir menjadi alasan utama para pedagang tak pernah kapok berjualan di lokasi terlarang.

Langkah tegas pun mulai disiapkan. Satpol PP Kota Malang berencana membangun pos pantau permanen sekaligus menempatkan personel secara rutin di dua titik krusial, yakni Jalan Veteran sekitar Universitas Brawijaya (UB) dan Jalan Surabaya dekat Universitas Negeri Malang (UM).

Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengakui penindakan hukum lewat sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selama ini belum mampu memicu efek jera.

Nilai denda persidangan yang terbilang minim membuat para pedagang menganggap sanksi tersebut sebatas risiko kecil dalam berbisnis.

"Dendanya Rp 200 ribu. Bagi mereka, dua hari jualan saja sudah bisa menutup denda itu," kata Prayitno saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).