"Pelaku diam diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap," tutur Anang.
Puas membacok korban, pelaku lantas kabur. Sedangkan warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberi pertolongan ke korban namun nyawanya tak tertolong.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi.
Petugas dari Tim URC kemudian berhasil mengejar dan menangkap pelaku sekitar pukul 09.00 WIB atau tak lebih dari 7 jam setelah kejadian. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Anang.