NADIKABAR.COM — Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan para komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka mengadukan KPU terkait pasal PKPU yang membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak harus menyerahkan bukti ijazah SMA.

Laporan itu disampaikan Denny bersama KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Menurut mereka, Pasal 18 ayat 3 PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah selundupan.

"Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah," kata Denny seusai membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Denny menyebut aduan itu merupakan kelanjutan setelah ada putusan MK terhadap gugatan yang mereka ajukan. Dia menyebut persoalan syarat pendidikan Gibran belum tuntas.

"Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena kalau teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai," jelasnya.