NADIKABAR.COM — Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan para komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka mengadukan KPU terkait pasal PKPU yang membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak harus menyerahkan bukti ijazah SMA.

Laporan itu disampaikan Denny bersama KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Menurut mereka, Pasal 18 ayat 3 PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah selundupan.

"Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah," kata Denny seusai membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Denny menyebut aduan itu merupakan kelanjutan setelah ada putusan MK terhadap gugatan yang mereka ajukan. Dia menyebut persoalan syarat pendidikan Gibran belum tuntas.

"Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena kalau teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai," jelasnya.

Mereka menuding KPU melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengungkit perdebatan antara Anggota Komisi II DPR dengan mantan Ketua KPU Hasyim soal pasal itu.

"Teman-teman sekarang melihat diskusi, perdebatan antara mantan komisioner KPU dengan anggota Komisi II DPR terkait bahwa tidak ada itu pembahasan Pasal 18 ayat (3)," jelasnya.

Berikutnya, dia menyebut KPU tanpa melalui proses yang profesional menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya. Hal ini termasuk verifikasi kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual.

"Yang ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon. Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan, yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Denny meminta jajaran Komisioner KPU saat ini dipecat. Dia juga berharap mereka tak mendapat jabatan publik apapun.

"Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu," kata Denny.

Denny menilai proses hukum dan etik tak boleh mandeg meskipun perkara PHPU di MK telah diputuskan. Dia berharap proses politik di parlemen juga berjalan.

"Di samping kita mendorong proses di parlemen, beberapa rekan masuk ke dalam proses impeachment/pemakzulan, beberapa sudah bertemu fraksi Golkar, PKB, PKS, pada saat yang sama proses hukum tidak bisa dibiarkan tanpa sanksi," ucap dia.