"Cacat manipulatif, kenapa dikatakan cacat manipulatif? Karena bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n yang tadi dibacakan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu mengatakan, dalam tanda kutip bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti-bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi," tutur Denny.
"Nah, kami tabelkan di sini, di Pilpres 2009, 2014, 2019 tidak ada norma semacam itu. Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," sambungnya.
Pemohon berpendapat tamat pendidikan lebih tinggi dan surat keterangan penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat. Pemohon mencontohkan beberapa keputusan MK terkait ini.
"Kita melihat di Pesawaran itu Pak Aries Sandi Darma Putra itu lulus S1, S2, tetap didiskualifikasi karena tidak bisa menunjukkan lulus SLTA. Beliau menunjukkan justru SKPI, surat keterangan pengganti ijazah, tapi setelah dipanggil kepala dinasnya di MK, terbukti tidak bisa menunjukkan kelulusan," kata Denny.
"Demikian juga di Nias Selatan, meskipun sudah periode kedua, ternyata setelah diverifikasi faktual oleh KPU, juga didiskualifikasi karena tidak lulus syarat SLTA. Meskipun kedua-duanya ini bukan hanya S1, tapi S2, S.H., M.H. kedua-duanya," lanjutnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pernah diajukan terkait penyetaraan ijazah Gibran justru menguatkan kewenangan MK karena terkait Pilpres. Pemohon mendalilkan belum pernah ada gugatan dari Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan, sedangkan jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya.
Berikut petitum lengkap permohonan ini: