NADIKABAR.COM — Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menunjukkan tanda-tanda akan mundur meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang intinya menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Dia menganggap Gibran membangkangi konstitusi.

"Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi," kata Denny kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Denny mengatakan putusan MK dan MA menunjukkan masalah pada syarat pendidikan SMA Gibran. Dia mengatakan dua putusan itu menunjukkan Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden.