NADIKABAR.COM — Denny Indrayana selaku pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diambil dengan suara bulat sembilan hakim. Dia meyakini ada hakim yang memberi pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO).
"Saya menduga akan ada DO akan ada dinamika yang tidak mudah dari pada hakim saya menduga ini bukan putusan yang bulat akan ada pendapat hukum yang berbeda ada dissenting opinion," kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dia menegaskan gugatan yang diajukan pihaknya tidak sebatas pada ijazah SMA Gibran. Namun, dia menyebut ada pelanggaran aturan yang diduga telah dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
"Jadi ini sebenarnya pemanfaatan aturan main pencalonan yang kedua, setelah pertama tentang syarat umur yang menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi, yang kedua adalah syarat pendidikan yang menjadi korban adalah KPU yang harusnya menjadi penyelenggara yang mandiri," ujar Denny.
Dia meyakini Gibran bukan hanya melanggar aturan soal syarat usia sebagai Wapres. Namun, juga tidak mengantongi syarat pendidikan untuk maju menjadi calon Wapres di Pemilu 2024 silam.
"Esensi yang kami persoalkan bagaimana Pemilu yang diselnggarakan oleh KPU yang mandiri itu dikorbankan sehingga kita kemudian meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat pendidikan SMA karena yang dilanggar prinsip konstitusi sehingga kita minta MK masuk," katanya.
Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.