NADIKABAR.COM — Eks Wamenkumham Denny Indrayana meminta DPR bersikap tegas atas polemik ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menyatakan adanya penghinaan terhadap prinsip negara hukum jika tak ada upaya pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Ia menyampaikan itu usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas milik Gibran.
"Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum," kata Denny dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11).
Ia mengatakan, kedua mahkamah, yakni MK dan MA telah memutus perkara dengan logika yang senada, maka dua putusan itu pun harus ditindaklanjuti sebagai bentuk tunduk terhadap azas negara hukum.
Denny mengatakan putusan di tingkat kasasi MA ini kian menguatkan proses pemakzulan terhadap Gibran yang sebelumnya juga telah dibuka oleh MK.
"Tidak mundur dari posisi wakil presiden padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden," ujarnya.
Pasca putusan MA dan MK ini, Denny pun mendorong DPR mengambil langkah dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.
Ia menyebut DPR seharusnya menyatakan pernyataan pendapat, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka DPR menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.