Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru berinisial NH, SR, dan SW sejak Sabtu (22/8/2026). Ketiganya berperan sebagai admin arisan, di mana salah satu tersangka sempat ditangkap di Bali.

"Kami telah menetapkan 3 tersangka, perannya sebagai admin (arisan bodong)," kata Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana.

7. Penyitaan Aset dan Tracing Keuangan

Polisi melakukan tracing aset terhadap seluruh tersangka (JNK, NH, SR, dan SW). Beberapa barang bukti yang telah disita tim redaksi lain perhiasan, logam mulia, hingga satu unit mobil Daihatsu Sigra.

"Iya tracing aset. Kita tracing aset semuanya (NH, SR, SW, dan JNK)," tuturnya.

8. Kerugian Korban Mencapai Rp71 Miliar

Kasus arisan fiktif ini diperkirakan telah menjerat sedikitnya 140 orang anggota (member) dengan total nilai transaksi mencapai Rp71 miliar.

Polda Jatim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aliran dana, peran para tersangka, serta aset yang diduga berasal dari hasil arisan tersebut.