NADIKABAR.COM — Desil 1-4 dapat bansos apa saja? Pertanyaan ini banyak dicari masyarakat setelah pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan dalam menentukan sasaran program bantuan sosial.

Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 kategori desil berdasarkan posisi kesejahteraan sosial ekonomi. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Lantas, desil 1 sampai 4 bisa mendapatkan bansos apa saja? Berikut penjelasannya.

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Setiap desil mencakup sekitar 10 persen keluarga, sehingga desil 1 sampai 4 merupakan kelompok 40 persen keluarga dengan posisi kesejahteraan relatif terbawah.

BPS menjelaskan, desil bukan ukuran mutlak kemiskinan atau angka pendapatan keluarga. Posisi desil ditentukan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi yang diperhitungkan secara bersama-sama.

Indikator yang digunakan tim redaksi lain kondisi tempat tinggal, sumber air minum, energi untuk memasak, daya dan konsumsi listrik, kepemilikan aset, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga kondisi disabilitas.

Karena itu, seseorang tidak bisa menentukan desil hanya dari besarnya penghasilan bulanan.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Cek Bansos Kemensos, desil 1-4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako.

Berikut gambaran program yang berkaitan dengan kelompok desil tersebut:

Desil 1 sampai 4 dapat menjadi kelompok sasaran yang diusulkan untuk mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat sesuai kriteria dan ketentuan program yang berlaku.

Artinya, masuk desil 1-4 tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima PKH. Masih terdapat persyaratan dan mekanisme kepesertaan yang harus dipenuhi.

Kelompok desil 1 sampai 4 juga dapat menjadi sasaran bantuan sembako, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.