NADIKABAR.COM — Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) menilai RUU Perampasan Aset tidak sederhana karena bersinggungan langsung dengan instrumen fundamental pada UUD 1945. RUU Perampasan Aset diminta nantinya jangan disalahgunakan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta, Subadrian, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (21/9/2026). Dirinya menyebut RUU Perampasan Aset berpotensi digunakan untuk kepentingan politik praktis.
"Potensi penyalahgunaan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk kepentingan politik praktis. Jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset digunakan untuk menghabisi lawan politik, maka hal tersebut menurut kami telah melanggar prinsip equality before the law dan due process of law," kata Subardian.
Dirinya menyebut jika itu terjadi, maka hukum tidak jadi instrumen yang adil. Dia mencontohkan hukum digunakan sebagai alat kekuasaan saat era Orde Baru.