Untuk itu, Indonesia mendorong kemajuan perundingan pertanian dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini terutama dalam menemukan solusi permanen untuk cadangan pangan pemerintah (Public Stockholding) untuk tujuan ketahanan pangan dan Special Safeguard Mechanism bagi negara berkembang.

Menurut Budi, public stockholding yang digunakan secara proporsional dan transparan dapat menjembatani periode surplus dan kelangkaan pangan, menjaga akses pangan bagi masyarakat rentan, serta menyediakan pasar yang dapat diandalkan bagi petani kecil.

Sementara itu, Special Safeguard Mechanism diperlukan sebagai instrumen pengamanan bagi negara berkembang ketika menghadapi lonjakan impor atau penurunan harga yang signifikan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ketahanan pangan bertumpu pada dua hal, yaitu akses pangan yang dapat diprediksi dan sistem pangan nasional yang tangguh. Keduanya perlu berjalan sesuai prinsip dan tujuan sistem perdagangan global.