NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai menjalani pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Kemenhaj meminta seluruh jajarannya mendukung proses pemeriksaan dengan bersikap kooperatif dan transparan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut diawali dengan Entry Meeting Pemeriksaan Semester II Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan itu dihadiri Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat bersama tim pemeriksa BPK. Dari Kemenhaj, agenda tersebut diikuti jajaran pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan kementerian.
Pemeriksaan BPK pada Semester II 2026 mencakup dua objek utama. Pertama, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M. Kedua, BPK melakukan pemeriksaan kinerja untuk menilai efektivitas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho menilai pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Teguh, audit tidak semata-mata dipandang sebagai proses pemeriksaan administratif, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kementerian untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji.