Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tak hadir dengan alasan ada agenda di internal Kementerian ATR/BPN.

Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.

Berdasarkan catatan Keimigrasian, Nusron diketahui sempat mengunjungi Singapura dan Malaysia. Ia melakukan perjalanan darat melalui Batam.

Keadaan tersebut membuat KPK mengeluarkan ultimatum kepada Nusron supaya bersikap kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.