Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Atas dakwaan pemerasan, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga mendakwakan ketentuan pidana terkait pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Febrie menyatakan akan mengajukan dua nota perlawanan, masing-masing disusun oleh terdakwa secara pribadi dan tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan nota perlawanan tersebut pada Rabu ini.