NADIKABAR.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra di Jakarta, Rabu, mengatakan persidangan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

"Febrie Adriansyah, nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan advokatnya," kata Andi kepada wartawan.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim dengan ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga dijadwalkan menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan dalam perkara yang berkaitan.

Nota perlawanan atau eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.