Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bengkong untuk diproses secara hukum. Dari laporan tersebut Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.
"Setelah beberapa hari, keberadaan I diketahui berada di Pulau Belakang Padang. Pada Senin (7/9) sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong Unit Reskrim Polsek Belakang Padang," Ujarnya.
Petugas memperoleh informasi tersangka berada di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap tersangka saat berada di dalam rumah.
"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," Ujarnya
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CB BP 2447 MJ, kain sprei merah, satu pisau, baju kaos abu-abu yang robek, celana jeans biru merek Hipster, kaos singlet putih yang robek, pisau badik, serta pisau bergagang kayu berwarna cokelat.
Atas perbuatannya Tersangka I dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yakni Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.