Sementara itu, Kepala Seksi SMK Dinas Pendidikan Cabang Kabupaten-Kota Malang dan Kota Batu, Frenky MDP, mengatakan tim masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Untuk sementara, guru PJOK itu tak ditempatkan di sekolah.

"Yang bersangkutan untuk sementara tidak ditempatkan di sekolah, melainkan ditarik dan dikaryakan di kantor cabang dinas terlebih dahulu," sebutnya.

"Dinas belum dapat menyampaikan keputusan atau kesimpulan pasti mengenai tuduhan yang ditanyakan karena proses penanganan masih berlangsung," ujarnya.